
Curhat – Panduan Formulir Pajak LINE Creators Market. Untuk kamu yang mau/sedang membuat sticker atau tema untuk dijual di LINE Creators Market, pasti bingung dengan urusan “Application Form for Income Tax Convention”. Berikut ini, akan saya jelaskan apa itu formulir pajak, bagaimana cara mengisi formulir pajak untuk LINE Creators Market, dan cara mengirimnya ke kantor LINE di Jepang.
Apa itu “Application Form for Income Tax Convention”?
Konvensi pajak (tax convention) adalah sebuah perjanjian antara Jepang (sebagai sumber penghasilan) dan negara lain untuk mencegah terjadinya pajak berganda dan penggelapan pajak. Jika sebuah perusahaan atau individu yang tinggal di negara lain menjual stiker melalui Jepang (dalam hal ini LINE Corp.), terjadinya pajak ganda dari pendapatan dapat dihindari dengan mengisi form “Income Tax Convention” ini.
Baca juga: Pengalaman Merilis Sticker LINE
Contohnya, creator yang tinggal di Indonesia harus membayar pajak penghasilan di Indonesia serta membayar pajak pemotongan sebesar 20,42% dari hasil penjualan stiker di Jepang. Setelah mengirimkan Formulir Pendaftaran Konvensi Pajak Penghasilan (Application Form for Income Tax Convention), tarif pajak di Jepang akan dikurangi menjadi 10%. Artinya, uang penghasilan yang akan kita terima nanti tidak akan terpotong banyak.
Bisakah menjual stiker/tema tanpa mengirim formulir pajak ini?
Bisa. Tapi, penghasilan dari penjualan stiker/tema kamu akan dipotong pajak yang lebih besar dibanding kalau kamu mengirim formulir pajak ini. Tanpa mengirim formulir pajak akan dipotong 20,42%, sedangkan jika sudah mengirim formulir pajak akan dipotong 10%.
Bagaimana cara mengisi formulir pajak untuk LINE?
Download formulir pajak di sini. Ada dua cara untuk mengisi formulir pajak ini, yaitu untuk perusahaan dan untuk individu. Pastikan kamu mengisinya dengan benar sesuai panduan. Langkah-langkahnya, silakan lihat dibawah ini.
Mengisi Formulir Untuk Individu
Tata cara pengisiannya adalah sebagai berikut:
- Isi bagian nama, alamat dan kewarganegaraan (Indonesia) dengan lengkap.
- Isi nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kamu, atau kosongkan bila belum memiliki NPWP.
- Isi negara tempat membayar pajak: Indonesia.
- Pilih salah satu dengan tanda centang (√). Pilih “Yes” jika kamu sedang tinggal di Jepang dalam waktu yang lama (tulis juga alasan tinggal, misal bekerja/kuliah), atau “No” sedang jika tinggal di negara lain (Indonesia misalnya).
- Isi tanggal dengan format YYYY/MM/DD, contoh: 2016/06/30 (HARUS TULIS TANGAN).
- Isi tanda tanganmu (HARUS TULIS TANGAN).
Mengisi Formulir Untuk Perusahaan
Tata cara pengisiannya adalah sebagai berikut:
- Isi bagian nama perusahaan menggunakan bahasa Inggris.
- Isi alamat dan nomor telepon perusahaan secara lengkap.
- Isi nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
- Isi negara tempat membayar pajak: Indonesia.
- Pilih salah satu dengan tanda centang (√). Pilih “Yes” jika perusahaan berada di Jepang dalam waktu yang lama, atau “No” sedang jika perusahaan ada di negara lain (Indonesia misalnya).
- Isi tanggal dengan format YYYY/MM/DD, contoh: 2016/06/30 (HARUS TULIS TANGAN).
- Isi tanda tanganmu (HARUS TULIS TANGAN).
Bagaimana cara mengirim formulir pajak untuk LINE?
- Print formulir pajak tadi masing-masing 2 kali (2 rangkap).
- Isi formulir pajak sesuai panduan (lihat di atas).
- Buka: https://creator.line.me/id/, login dan masuk ke “Account Settings” dan ambil screenshot/print screen bagian “Basic Information” dari akun kamu dan print sebanyak 1 lembar. Pastikan nomor di bagian “Creator ID” kamu bisa terbaca dengan jelas.
Contoh screenshot Basic Information - Cek kembali semua berkas, total berkas yang nanti dikirim ada 9 lembar (8 lembar formulir pajak dan 1 lembar screenshot “Basic Information”). Masukkan semua berkas ke dalam amplop cokelat A4.
- Print label pengiriman yang bisa kamu download di sini. Tempel di atas amplop yang akan dikirim dan isi sesuai dengan petunjuk. Jangan lupa TULIS CREATOR ID kamu!
Label pengiriman - Setelah semuanya sudah siap, segera pergi ke kantor pos atau ekspedisi lainnya. Waktu itu saya mengirim formulir pajak ini menggunakan jasa Pos Indonesia. Di kantor pos, saya memilih kirim menggunakan EMS (Express Mail Service), kemudian disuruh mengisi formulir pengiriman dan bayar ongkos kirim sebesar Rp 150.000,-.
Saya sudah mengirim formulir pajak, apa langkah selanjutnya?
Setelah mengirim, kita tinggal menunggu status “Application Form for Income Tax Convention” berubah dari “Not Submitted” menjadi “Submitted”. Cara melihat statusnya dengan masuk ke “Account Settings”, kemudian pilih tab “Transfer Information”.
Baca juga: Pengalaman Bersama BNI
Saya mengirim formulir pajak ini tanggal 13 Januari 2016. Tanggal 9 Februari 2016, saya mendapat email dari pihak LINE yang memberitahu bahwa formulir pajak saya sudah diterima oleh mereka, sehingga status saya berubah dari “Not Submitted” menjadi “Processing”. Akhirnya tanggal 3 Maret 2016, saya kembali mendapat email dari LINE yang memberitahu bahwa status formulir pajak saya sudah berubah menjadi “Submitted”. Jadi, perlu waktu sekitar 3 bulan untuk proses approval formulir pajak ini.
Nah, kira-kira begitulah panduan formulir pajak LINE Creators Market ini. Semoga bermanfaat untuk kamu dan creator stiker/tema lainnya. Terus semangat dan sampai jumpa di tulisan berikutnya.
Salam,
Agung Rangga
Update:
Dapat info tambahan nih dari Irham Mustofa di kolom komentar, bahwa nomor telepon LINE CORP adalah: (81) 3-5155-1008. Jadi buat kamu yang mau kirim berkasnya via kantor pos, bisa memberikan nomor telepon ini.
Informatif sekali Mas Agung. Kelihatanya stiker Line jadi peluang yg sangat bagus ya
Terima kasih. 😀
Iya, begitulah, hehe~ 🙂
Eh…Agung keren banget jualan stiker ke Line. Nggak nyangkah Line memberikan ruang untuk orang-orang creative kaya Agung ya….
Iya Kak, lumayan lah, hehe~ 😀
bermanfaat sekali loh Agung. aku malah baru tau di LIne bisa begini
Iya bun, senang bisa memberi info. 🙂
Wah… rempong ya…
Kemarin lihat lomba Jepang kan, pajaknya juga 20,42%. Mahal banget ya pajaknya…
Iya kak, agak repot tapi lumayan lah~ 😂
bermanfaat sekali bli, salam kenal dari gianyar ya…. Salam Sticker Creator Indonesia
Salam kenal juga.
thanks informasinya, kalau begitu harus menunggu submitted dulu ya baru bisa publish stickernya?
Nggak juga, bisa saja langsung publish sticker sambil menunggu submitted form pajaknya. 🙂
Kalo yg nomor HP itu wajib diiisi apa nggak gan? Makasih sblumnya
Wajib dong~ 🙂
oke mksh gan. oh iya itu alamat pnulisan harus dlam bhsa inggris kah?
tentu dong~
Hi Bang Agung, mau tanya, kalau misalnya di form untuk perusahaan, kita pakai nama kita sendiri untuk jadi corporation name nya boleh ga y? soalnya kalau tidak ada perusahaan gmn dong
thank you
Kalau tidak punya perusahaan, ya lebih baik pakai form untuk individu. 🙂
oh berarti kita kirim dokumen nya in total 5 lembar aja ? form untuk individu (2 copies) dan basic information 1 lembar ?
Iya, sesuai petunjuk di tulisan ini.
gan permisi mau nanya dong, klo blm punya NPWP kira-kira apa masih bisa di approve permohonan tax conventionnya jdi “submitted”? thankss
Bisa kok, saya juga gak punya NPWP.
oh gitu. mantep2. thanks ya agan Agung
Sama-sama.
gan mau nanya lgi dong wkwkwk, di line creator ID kan ada disuruh input akun paypal tuh, klo kita pake akun paypal milik org lain bisa ngga? paypal minjem nih critanya
Hmm, kurang tahu sih.
Lebih amannya sih pakai paypal pribadi.
oke thanks yaa
Sip~